Ternyata Honorer Harus Bekerja Selama Batas Waktu Ini agar Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Menurut RUU ASN

- 5 Januari 2023, 21:55 WIB
Ilustrasi. Inilah batas waktu minimal honorer bekerja di instansi pemerintah agar bisa diangkat menjadi PNS menurut RUU ASN
Ilustrasi. Inilah batas waktu minimal honorer bekerja di instansi pemerintah agar bisa diangkat menjadi PNS menurut RUU ASN /tangkapan layar YouTube BKD Jatim/

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer menanti solusi untuk kejelasan nasib di tahun 2023 di tengah rencana penghapusan honorer November mendatang.

Untuk menyelesaikan masalah honorer, DPR RI mempersiapkan RUU ASN yang disebut sebagai salah satu kanal solusi penyelesaian honorer.

Rancangan UU (RUU) ASN merupakan rancangan undang-undang yang merevisi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Jabatan Selain Guru dan Nakes Ini Berpeluang Besar Direkrut untuk Seleksi CASN 2023, Simak Kata Menpan RB

RUU ASN ramai diperbincangkan karena adanya harapan pengangkatan tenaga honorer beserta pegawai non PNS lainnya menjadi PNS tanpa melalui tahapan tes.

Hal ini secara gamblang dapat ditemukan dalam pasal 131A RUU ASN ayat 1 yang berbunyi:

“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.”

Dalam pasal tersebut disebutkan frasa ‘terus-menerus’, apa maknanya?

Berapa lama batas waktu minimal tenaga honorer dan pegawai non ASN lain bekerja agar diangkat menjadi PNS menurut RUU ASN?

Baca Juga: Terakhir 6 Januari, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Lulus Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022, Honorer Wajib Tahu

Sebelum membahas batas waktu minimal, perlu dipahami penjelasan jenis-jenis pegawai yang berhak diangkat menjadi PNS tanpa tes menurut RUU ASN. Berikut penjelasannya.

1. Tenaga honorer

Siapa yang dimaksud tenaga honorer dalam pasal ini? tenaga honorer yang dimaksud adalah tenaga honorer kategori 1 dan tenaga honorer kategori 2.

Tenaga honorer kategori 1 maksudnya adalah honorer yang penghasilannya dibiayai APBN atau APBD yang diangkat dengan masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih mengabdi sampai sekarang.

Adapun tenaga honorer kategori 2 adalah honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN atau APBD, bekerja di instansi pemerintah selama minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih mengabdi sampai sekarang.

Adapun batas usia honorer kategori 1 dan 2 adalah minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Baca Juga: ​​Nominalnya Lumayan, Cek 8 Kriteria Guru ASN Penerima Tunjangan Profesi atau TPG, Anda Termasuk?

2. Pegawai Tidak Tetap

Pegawai tidak tetap adalah pegawai dengan keahlian tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

PTT bekerja terus-menerus untuk melaksanakan kebijakan publik dan pelayanan publik.

3. Pegawai tetap non PNS

Pegawai tetap non PNS adalah pegawai yang diangkat di instansi pemerintah, PTN, dan lembaga negara berdasarkan SK pengangkatan.

Pegawai jenis ini juga disyaratkan bekerja secara terus menerus.

4. Tenaga Kontrak

Tenaga kontrak adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, PTN, dan lembaga negara lainnya dalam jangka waktu minimal 10 bulan dalam satu kali masa kontrak.

Perjanjian kerja tenaga kontrak bersifat terus menerus dan bersifat wajib atau kebutuhan dasar pelayanan publik dengan sumber anggaran dari APBN atau APBD.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Jangan Kaget, Segini Besaran Potongan Pajak untuk Tunjangan Profesi atau TPG

Nah, adapun frasa ‘terus-menerus’ yang disebutkan dalam isi pasal 131A dimaksudkan untuk menyebut pegawai yang bekerja dengan akumulasi waktu kerja minimal selama 3 tahun.

Demikian penjelasan mengenai batas waktu minimal honorer maupun pegawai non PNS bekerja di instansi pemerintah menurut RUU ASN.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x