Guru Lulus PGP Semua Angkatan Bisa Daftar Program Kemdikbud Ini, Pendaftaran Berakhir 4 Hari Lagi

- 6 Januari 2023, 07:42 WIB
Ilustrasi. Guru lulus PGP semua angkatan bisa daftar program ini, terakhir 4 hari lagi
Ilustrasi. Guru lulus PGP semua angkatan bisa daftar program ini, terakhir 4 hari lagi /gtk.kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka program yang bisa diikuti guru yang telah lulus Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

Program Kemdikbud ini bisa diikuti oleh guru lulus PGP semua angkatan, yakni angkatan 1, 2, 3, dan 4.

Pendaftaran program Kemdikbud bagi guru lulus PGP masih dibuka hingga empat hari lagi, yakni 10 Januari 2023.

Baca Juga: Ternyata Honorer Harus Bekerja Selama Batas Waktu Ini agar Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Menurut RUU ASN

Hal ini disampaikan Kemdikbud melalui Ditjen GTK Kemdikbud dalam surat edaran nomor 3160/B3/GT.00.08/2022.

Adapun program Kemdikbud yang dimaksud adalah rekrutmen Calon Pengajar Praktik (CPP) PGP Reguler untuk angkatan 9 dan 10.

Kemdikbud menyatakan untuk membuka kesempatan yang lebih luas kepada para peserta, rekrutmen CPP dilaksanakan serentak dengan sasaran 481 kabupaten/kota.

Pada rekrutmen CPP angkatan 9 dan 10 terdapat 14.000 kuota tersedia, 4.000 untuk angkatan 9 dan 10.000 untuk angkatan 10.

Baca Juga: Jabatan Selain Guru dan Nakes Ini Berpeluang Besar Direkrut untuk Seleksi CASN 2023, Simak Kata Menpan RB

Perlu diketahui bahwa Pengajar Praktik adalah pendamping calon Guru Penggerak reguler sebagai teman belajar pada wilayah kabupaten/kota masing-masing.

Satu orang Pengajar Praktik mendampingi kurang lebih 5 orang calon Guru Penggerak. Ia melakukan kunjungan kepada setiap calon Guru Penggerak tiap bulannya.

Satu kali kunjungan dilakukan selama 4 jam pelajaran. Pada setiap periode, Pengajar Praktik melakukan lokakarya bersama calon Guru Penggerak.

Berikut ini peran Pengajar Praktik di setiap wilayah:

a. Melakukan pendampingan individu;

b. Memfasilitasi lokakarya pada setiap bulan;

c. Mengevaluasi, menilai, serta memberi umpan balik calon guru penggerak;

d. Membuat laporan capaian mengenai perkembangan calon guru penggerak;

e. Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x