Honorer Tak Boleh Direkrut di Instansi Pemerintah, DPR Singgung Nasib Non ASN yang Mengabdi Puluhan Tahun

- 8 Januari 2023, 18:50 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyinggung honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyinggung honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun. /dpr.go.id/



BERITASOLORAYA.com – Tahun 2023 menjadi tahun yang kelam bagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Pasalnya, berdasarkan UU ASN nomor 5 tahun 2014, instansi pemerintah sudah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer.

Aturan ini diperkuat dengan surat Menteri PANRB sebelumnya, Tjahjo Kumolo, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah.

Baca Juga: Soal Penghapusan Honorer pada November 2023, Begini Bunyi Aturan Resmi dan Surat dari Menteri PANRB

Surat tersebut juga meminta PPK untuk tidak merekrut tenaga honorer atau non ASN di instansi pemerintah.

Mengenai hal ini, wakil ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta pemerintah segera memberi kepastian nasib bagi tenaga honorer.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi DPR, Saan menyinggung nasib tenaga honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun untuk negara.

“Kita berharap yang non ASN itu memiliki kepastian terkait dengan status masa depan mereka. Seperti apa nantinya status mereka itu harus ada kejelasan,” ungkap Saan pada 19 Desember 2022.

Saan juga mengungkap bahwa Komisi II DPR RI saat ini terus mengawal permasalahan tenaga honorer.

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu, Klik Link Berikut untuk Mengecek Hal Penting Syarat Mutlak Diangkat Jadi ASN PPPK Guru

Untuk itu, pada penghujung tahun 2022 lalu, Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Bandung, Jawa Barat.

Ia mengatakan bahwa kunjungan kerja semacam ini merupakan salah satu langkah realisasi yang dilakukan DPR untuk mengawal masalah honorer.

Ia menambahkan bahwa dalam kunjungan kerja tersebut, ia menemukan fakta beberapa tenaga honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

Mengenai tenaga honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun ini, Saan menegaskan harus ada perhatian dari pemerintah.

"Jadi, hal-hal (diskusi) seperti ini penting untuk terus dilakukan, bahkan ada beberapa non ASN yang mengabdi puluhan tahun dan itu tentu harus mendapatkan perhatian dari pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Ribu Guru Honorer Tinggal Duduk Manis untuk Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2023, Tetapi…

Menanggapi masalah honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja turut memberi komentar.

Ia menyatakan bahwa tenaga honorer ini sudah berusia lanjut sehingga kesulitan dalam mengikuti sistem tes daring dalam seleksi CASN.

"Salah satu kesulitan di sini adalah di mana ada tenaga honorer yang sudah berumur. Mereka biasanya tidak begitu paham teknologi," ucap Setiawan.

Meski demikian, Setiawan mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak kehabisan akal.

Baca Juga: Jabatan Selain Guru dan Nakes Ini Berpeluang Besar Direkrut untuk Seleksi CASN 2023, Simak Kata Menpan RB

Pemprov Jabar mengadakan simulasi tes online dengan nama ASN Juara bagi tenaga honorer. Simulasi tes ini dibuat semirip mungkin dengan tes online CASN.

Ia berharap, ke depannya, dengan adanya simulasi ini, para tenaga honorer akan siap jika sewaktu-waktu ada tes daring CASN.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x