Honorer Wajib Tahu, Klik Link Berikut untuk Mengecek Hal Penting Syarat Mutlak Diangkat Jadi ASN PPPK Guru

- 6 Januari 2023, 22:12 WIB
Ilustrasi. Ilustrasi. Hal penting ini wajib diketahui dan dicek oleh guru honorer jelang pemberkasan PPPK guru 2022
Ilustrasi. Ilustrasi. Hal penting ini wajib diketahui dan dicek oleh guru honorer jelang pemberkasan PPPK guru 2022 /Stefan Stefancik/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com – Ratusan ribu guru honorer menanti pengumuman pemberkasan dalam seleksi PPPK guru 2022.

Sebagaimana diketahui, Kemdikbud telah mengadakan rangkaian seleksi PPPK guru 2022 sejak bulan Oktober 2022.

Rangkaian seleksi PPPK guru 2022 tinggal menunggu seleksi kompetensi bagi pelamar umum dan dilanjutkan pengumuman hasil akhir, kemudian pemberkasan.

Baca Juga: Kebutuhan Guru dan Tendik ASN PPPK 2023 Melimpah, Honorer Bidang Pendidikan Bisa Diangkat Semua Tahun Ini?

Pemberkasan bagi guru lulus seleksi PPPK guru 2022, berdasarkan jadwal resmi Kemdikbud, akan terlaksana pada tanggal 22 Februari sampai 13 Maret 2023.

Sebelum proses pemberkasan, guru honorer wajib memperhatikan hal penting berikut ini agar diangkat menjadi ASN PPPK. Simak selengkapnya.

Hal penting pertama adalah mengenai persyaratan mutlak PPPK guru 2022 berdasarkan Peraturan Menteri PANRB nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022.

Pada pasal 7 peraturan tersebut, disebutkan beberapa poin persyaratan guru yang bisa diangkat menjadi ASN PPPK.

Dari poin-poin tersebut, terdapat ketentuan bahwa guru yang diangkat menjadi ASN PPPK tidak diperkenankan menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga: Kelanjutan Seleksi PPPK Guru 2022 dan Nasib Guru Honorer di Tahun 2023, Ada Kabar Baik atau Buruk?
Berikut bunyi pasal 7 poin e peraturan tersebut:

“Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.”

Oleh karena itu, sebelum melakukan pemberkasan PPPK guru 2022, guru honorer diimbau untuk mengecek apakah terdaftar sebagai pengurus partai politik (parpol) atau tidak.

Hal ini juga berkaitan dengan salah satu berkas wajib yang diunggah dalam pemberkasan PPPK guru 2022 yakni surat pernyataan 5 poin.

Dalam surat pernyataan tersebut, terdapat salah satu poin yang menyatakan bahwa guru tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat dalam politik praktis.

Surat pernyataan tersebut wajib dibubuhi meterai senilai Rp10.000 dan tanda tangan pembuat pernyataan.

Lalu bagaimana cara mengecek status keanggotaan parpol?

Baca Juga: Jabatan Selain Guru dan Nakes Ini Berpeluang Besar Direkrut untuk Seleksi CASN 2023, Simak Kata Menpan RB

Untuk mengecek status kepengurusan parpol, Anda dapat mengunjungi laman resmi KPU melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/.

Setelah berhasil memasuki laman tersebut, cek keanggotan parpol melalui dua menu yakni ‘Cek Anggota Parpol’ dan ‘Cek Pendukung Calon Anggota DPD’.

Pertama, klik ‘Cek Anggota Parpol’, kemudian isi NIK dan checklist ‘I’m not a robot’, klik Cari. Kemudian, akan ada keterangan status keanggotaan parpol.

Kedua, cek bagian pendukung parpol dengan mengklik ‘Cek Pendukung Calon Anggota DPD’, lalu ketik NIK dan dan checklist ‘I’m not a robot’, lalu klik Cari. Kemudian, akan muncul keterangan termasuk pendukung atau bukan.

Lantas, jika terdapat keterangan keanggotaan atau pendukung parpol, guru honorer harus langsung mengunjungi parpol untuk menghapus data kependukungan dan keanggotaan parpol.

Baca Juga: ​​Nominalnya Lumayan, Cek 8 Kriteria Guru ASN Penerima Tunjangan Profesi atau TPG, Anda Termasuk?

Hal ini sempat ditegaskan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas agar ASN menjaga netralitas menjelang pemilu 2024.

Menteri PANRB mengatakan bahwa ASN yang terbukti tidak netral akan dikenakan sanksi secara bertingkat sampai pemutusan hubungan kerja.

Demikian hal penting yang harus diketahui guru honorer menjelang pemberkasan PPPK guru 2022.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x