Ratusan Ribu Guru Honorer Tinggal Duduk Manis untuk Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2023, Tetapi…

- 7 Januari 2023, 09:46 WIB
Ilustrasi. Guru honorer tinggal menunggu pengangkatan menjadi ASN PPPK, tetapi ada hal penting yang  harus diperhatikan, syarat mutlak diangkat PPPK
Ilustrasi. Guru honorer tinggal menunggu pengangkatan menjadi ASN PPPK, tetapi ada hal penting yang harus diperhatikan, syarat mutlak diangkat PPPK /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Sebanyak ratusan ribu guru honorer duduk manis menunggu pengangkatan menjadi ASN PPPK di tahun 2023.

Pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan masalah honorer di Indonesia.

Namun, ada hal penting yang harus diketahui guru honorer sebelum diangkat menjadi ASN PPPK di tahun 2023.

Perlu diketahui bahwa ratusan ribu guru, tepatnya sebanyak 127.621 guru honorer tinggal menunggu pengangkatan.

Baca Juga: 127.621 Guru Honorer Dapat Kabar Gembira dari Kemenkeu Soal Pengangkatan PPPK dan Penggajian di Tahun 2023

Diketahui 127.621 guru honorer tersebut adalah guru honorer prioritas 1 (P1) yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru 2021.

Sebanyak 127.621 guru honorer tersebut dipastikan mendapatkan penempatan untuk formasi guru PPPK dan sedang menunggu pengumuman lokasi penempatan di awal tahun 2023 ini.

Setelah mendapatkan pengumuman lokasi penempatan, 127.621 guru honorer P1 akan melaksanakan pemberkasan atau pengisian DRH NI PPPK.

Nah, dalam proses pemberkasan, ada hal penting yang harus diperhatikan dan dicek oleh guru honorer berkaitan dengan syarat mutlak diangkat menjadi ASN PPPK.

Hal penting tersebut adalah apakah guru honorer tersebut tercatat sebagai anggota ataupun pendukung partai politik (parpol) tertentu.

Baca Juga: Rilis, Cek Rincian Formasi PPPK Jawa Timur Tahun 2023 Lengkap dengan Besaran DAU untuk Gaji PPPK

Larangan guru honorer calon ASN PPPK tergabung sebagai anggota maupun pendukung parpol tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan PPPK guru 2022.

Pada pasal 7 Permen PANRB tersebut disebutkan beberapa poin persyaratan pelamar seleksi PPPK guru 2022.

Salah satu poin, yakni poin e, menyebutkan bahwa pelamar PPPK guru 2022 tidak menjadi anggota atau pengurus parpol maupun terlibat politik praktis.

Dengan demikian, sebelum pemberkasan, guru honorer wajib memastikan bahwa dirinya tidak terdaftar sebagai anggota maupun pendukung parpol jika ingin diangkat menjadi ASN PPPK.

Untuk mengecek keanggotaan parpol maupun status apakah guru honorer mendukung parpol tertentu, guru honorer dapat mengunjungi laman resmi KPU melalui link berikut.

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu, Klik Link Berikut untuk Mengecek Hal Penting Syarat Mutlak Diangkat Jadi ASN PPPK Guru

Kemudian, pilih menu ‘Cek Anggota Parpol’ lalu isi kolom NIK dan klik Cari. Selanjutnya, akan muncul identitas guru honorer serta keterangan keanggotan parpol.

Kemudian, guru honorer juga dapat mengecek keterangan pendukung parpol melalui menu ‘Cek Pendukung Calon Anggota DPD’.

Lalu isi NIK dan klik Cari. Sama seperti sebelumnya, akan muncul identitas guru honorer tersebut serta keterangan apakah mendukung calon anggota DPD.

Jika ternyata guru honorer tercatat sebagai anggota maupun pendukung parpol, maka guru honorer dapat mengunjungi pengurus parpol tersebut untuk mengurus penghapusan keanggotaan.

Baca Juga: Kebutuhan Guru dan Tendik ASN PPPK 2023 Melimpah, Honorer Bidang Pendidikan Bisa Diangkat Semua Tahun Ini?

Dengan demikian, guru honorer yang tinggal diangkat menjadi ASN PPPK dapat diangkat menjadi PPPK dan dinyatakan memenuhi syarat.***




 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x