Soal Penghapusan Honorer pada November 2023, Begini Bunyi Aturan Resmi dan Surat dari Menteri PANRB

- 8 Januari 2023, 17:58 WIB
Ilustrasi. Simak aturan resmi dan surat Menteri PANRB soal penghapusan tenaga honorer di November 2023.
Ilustrasi. Simak aturan resmi dan surat Menteri PANRB soal penghapusan tenaga honorer di November 2023. /tangkapan layar YouTube BKD Jawa Tengah/

 

BERITASOLORAYA.com – Kabar penghapusan tenaga honorer ramai diperbincangkan memasuki awal tahun 2023 ini.

Pasalnya, sinyal penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 telah dinyatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) sejak 31 Mei 2022 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Menteri PANRB saat itu, Tjahjo Kumolo, lewat surat bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Tinggal 3 Hari, Guru ASN dan Non Bisa Manfaatkan Program Kemdikbud Ini agar Lebih Mudah Sertifikasi

Bagian awal surat tersebut menyatakan komitmen pemerintah menyelesaikan masalah honorer sekaligus melaksanakan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur.

Reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah meliputi reformasi di tubuh ASN.

ASN disebut sebagai bagian dari reformasi birokrasi serta profesi yang berkewajiban mengelola dan mengembangkan diri, mempertanggungjawabkan kinerjanya, dan menerapkan prinsip merit dalam manajemen ASN.

Untuk itu, berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pegawai aparatur negara hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x