BERITASOLORAYA.com – Kabar tentang akan dihapuskannya tenaga honorer oleh pemerintah merupakan sebuah berita yang tidak menyenangkan.
Pasalnya, banyak diantara tenaga honorer tersebut telah mengabdi pada instansi pemerintahan selama puluhan tahun dan belum mendapatkan pengangkatan sebagai PNS atau PPPK.
Rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023, telah diisyaratkan pemerintah melalui terbitnya Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018.
Pemerintah sempat menyatakan tentang 3 opsi penyelesaian bagi tenaga honorer, yang ternyata memiliki resiko tersendiri.
Baca Juga: Soal Penghapusan Honorer pada November 2023, Begini Bunyi Aturan Resmi dan Surat dari Menteri PANRB
Ketiga opsi penyelesaian yang diungkapkan oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas tersebut, adalah :
1. Semua tenaga honorer akan dihapuskan
2. Semua tenaga honorer diangkat menjadi PNS atau PPPK
3.Pengangkatan tenaga honorer sesuai prioritas