“Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online agar lebih mudah dan transparan,” sambungnya dikutip dari laman Kemenag, 5 Januari 2023.
Rekrutmen ini terbuka untuk umum, asalkan memiliki rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren.
Sementara untuk calon pelamar yang berasal dari PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian atau lembaganya.
“Seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren. Sedangkan untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga,” ucap Arsad.
Baca Juga: Deretan Tempat Wisata di Indonesia Ini Cocok Masuk Daftar Kunjungan, Dari Benteng Sampai Pantai
Persyaratan lainnya untuk kedua formasi tersebut ialah harus mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.
Karena nantinya semua pelayanan petugas haji dilaporkan secara digital, “Di tahun 2023, tidak ada lagi petugas yang gagap teknologi, karena semua pelayanan petugas haji akan dilaporkan secara digital,” tuturnya.
Lalu, untuk posisi pembimbing ibadah haji yang merupakan bagian dari formasi petugas kloter diharuskan sudah berhaji serta memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.
Sebagai informasi, formasi petugas kloter yang dibuka rekrutmennya saat ini dibagi menjadi dua posisi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter.
Baca Juga: Resmi, Juknis Baru Ketentuan Penggajian Guru Honorer dari BOS di Tahun 2023, Cek Syaratnya