Resmi, Juknis Baru Ketentuan Penggajian Guru Honorer dari BOS di Tahun 2023, Cek Syaratnya

- 11 Januari 2023, 12:12 WIB
Ilustrasi. Juknis Baru Ketentuan Penggajian Guru Honorer dari BOS di Tahun 2023, Cek Syaratnya
Ilustrasi. Juknis Baru Ketentuan Penggajian Guru Honorer dari BOS di Tahun 2023, Cek Syaratnya /PexelsAhsanjaya/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat juknis baru yang mengatur tentang gaji guru honorer di tahun 2023 yang berasal dari anggaran dana BOS.

Akan tetapi, guru honorer yang nantinya mendapatkan gaji dari dana BOS haruslah yang telah memenuhi persyaratan tertentu sesuai juknis yang berlaku.

Peraturan terbaru untuk guru honorer yang mendapat gaji dari dana BOS sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2022.

Peraturan tersebut, berisi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Juknis tersebut telah ditetapkan Kemdikbud pada tanggal 23 Desember dan diundangkan 28 Desember tahun 2022.

Baca Juga: Tak Ada Sanggahan, Berikut Link Pengumuman Hasil Pasca Sanggah PPPK Tenaga Kesehatan 2022, RESMI!

Disebutkan dalam Pasal 40 di ayat pertama, pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Pada ayat selanjutnya, ayat 2, dikatakan jika pembayaran tenaga honorer dari BOS diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan.

Lebih lanjut, untuk ayat 3, tertuang syarat yang harus dipenuhi oleh guru, yaitu yang dapat diberikan honor sebagaimana harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:

Baca Juga: Tenang, Tenaga Honorer Guru Tahun 2023 Masih Dipekerjakan, ini Dasar Regulasi Gajinya

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x