BERITASOLORAYA.com- Untuk tenaga honorer atau non ASN harus mengetahui terkait dengan pengangkatan non ASN jadi PNS.
Adanya pengangkatan tenaga honorer jadi PNS ini telah tertuang dalam RUU ASN Tentang Perubahan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Di dalam isi RUU ASN tersebut, secara jelas disebutkan bahwa tenaga honorer dapat diangkat tanpa tes dan sifatnya adalah wajib.
Hal itu terdapat di dalam Pasal 131A ayat 1, yaitu tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat dengan berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014.
Baca Juga: Begini Kelanjutan Tenaga Honorer untuk 3 Kategori Non ASN Berikut. Bulan Januari Dapat 2 Kabar...
Maka wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan turut memperhatikan batasan usia, masa kerja, bidang fungsional, dan lain sebagainya.
Perlu diketahui bahwasanya pada perkembangan RUU ASN ini telah masuk ke Prolegnas Prioritas Tahun 2023, sehingga semakin dekat menuju disahkannya RUU tersebut.
Untuk pengangkatan tenaga honorer jadi PNS apabila RUU ASN disahkan jadi UU akan dilakukan dimulai enam bulan dan paling lambat tiga tahun setelah UU tersebut diundangkan.
Selain itu, pada pengangkatan tenaga honorer jadi PNS ini juga terdapat dua kategori tenaga honorer yang disebutkan, yakni kategori 1 dan 2.