Pada bagian Rancangan Pennjelasan Atas Undang-undang RI tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN.
Dijelaskan bahwasanya yang dimaksud tenaga honorer kategori 1 dan 2 adalah sebagai berikut:
- Kategori 1
Kategori 1 merupakan tenaga honorer yang memiliki penghasilan yang dibiayai dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di Instansi pemerintah.
Baca Juga: Selamat, Tenaga Honorer Kategori Ini Telah Dapat Pengumuman Ini dari MenpanRB. Soal Pengangkatan?
Selain itu, untuk masa kerja paling sedikit adalah satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Kemudian juga yang berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
- Kategori 2
Yang dimaksud tenaga honorer kategori 2 adalah yang memiliki penghasilan yang dibiayai bukan dari APBN atau APBD.
Baca Juga: Waduh, Nasib Akhir Tenaga Honorer di Tahun 2023 Diungkap Deputi, Ternyata Ini Akhirnya....
Selain itu, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di Instansi pemerintah, serta memiliki masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus.