Waduh, Nasib Akhir Tenaga Honorer di Tahun 2023 Diungkap Deputi, Ternyata Ini Akhirnya....

- 11 Januari 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi nasib akhir tenaga honorer di tahun 2023
Ilustrasi nasib akhir tenaga honorer di tahun 2023 /Pixabay/ StockSnap

BERITASOLORAYA.com- non ASN atau tenaga honorer di tahun 2023 ini merupakan tahun penentu lanjut atau tidaknya tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah.

Pasalnya persoalan nasib tenaga honorer telah dijelaskan dalam surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 lalu tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Di dalam isi surat edaran tersebut, menegaskan status tenaga honorer yang bukan termasuk pegawai di lingkungan Instansi pemerintah.

Sebab, dalam Instansi pemerintah hanya ada dua jenis kepegawaian saja, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Catat, 12 Januari 2023, Banyak Guru yang Akan Dapat Kabar Baik dan Buruk. Pastikan Tendik Dapat yang Ini...

Dalam hal ini, penghapusan tenaga honorer atau non ASN juga telah ditegaskan pada Undang-undang nomor 49 tahun 2018.

Di dalam isi UU tersebut terdapat jatuh tempo tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Instansi pemerintah, yaitu sejak dirilisnya UU tersebut.

Pemerintah diberikan waktu selama lima tahun untuk dapat menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dan di tahun 2023 ini tepat lima tahun waktu penyelesaian tenaga honorer, yaitu pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Lebih lanjut pesoalan nasib tenaga honorer di tahun 2023 ini juga turut dibahas pada saat Rapat yang diselenggarakan bersama Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, Marsda TNI, Dr. Arif Mustofa, pada Selasa, 20 Desember 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x