Secara lebih lanjut, Nizar juga menjelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi merupakan pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022.
Yakni tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Tidak hanya itu saja, Nizar juga mengatakan bahwa yang tidak tercantum di dalam pengumuman, maka itu berarti tidak lulus seleksi administrasi.
Nizar juga menjelaskan bahwa bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan mulai dari tanggal 16 Januari sampai dengan 18 Januari 2023 melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Namun, terkait dengan masa sanggah yang telah diatur, Nizar juga mengingatkan bahwa masa sanggah tersebut tidak diartikan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen dan tidak menambah informasi.
Selain itu masa sanggah yang telah diatur ini juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah serta tidak untuk memperbarui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.
Masih terkait masa sanggah, Nizar juga mengatakan bahwa panitia seleksi calon PPPK bisa menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian syarat dengan dokumen yang diunggah oleh pelamar.
Selanjutnya perlu Anda ketahui bahwa hasil sanggah ini nanti akan diumumkan pada tanggal 26 Januari 2023.
Baca Juga: Begini Nasib Tenaga Honorer Menurut MenpanRB di Tahun 2023, akan Diangkat atau Dihapus?