Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag 2022 Diumumkan. Nizar Singgung Pengumuman Resmi Ini

- 16 Januari 2023, 11:44 WIB
Ilustrasi calon PPPK Kemenag
Ilustrasi calon PPPK Kemenag /EKATERINA BOLOVTSOVA/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Informasi mengenai hasil seleksi administrasi Calon PPPK Kemenag 2022 merupakan hal penting yang dinantikan.

Adapun informasi seputar hasil seleksi administrasi Calon PPPK Kemenag 2022 ini merujuk pada situs resmi Kemenag atau Kementerian Agama.

Anda bisa mengetahui informasi terkait hasil seleksi administrasi Calon PPPK Kemenag 2022 melalui pemaparan yang ada di bawah ini.

Baca Juga: Terbaru, Nasib Tenaga Honorer yang Sudah Bekerja Puluhan Tahun, DPR Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini

Perlu Anda ketahui bahwa hasil seleksi administrasi Calon PPPK Kemenag 2022 ini sudah diumumkan oleh Kemenag.

Bahkan Nizar selaku Sekjen Kemenag juga menyampaikan bahwa total pelamar seleksi Calon PPPK Kemenag ini sebanyak 224.518 orang.

Selain itu Nizar juga mengatakan bahwa ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

“Malam ini proses seleksi administrasi selesai. Setelah sidang pleno, ditetapkan ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi,” kata Nizar di Jakarta, pada Minggu, 15 Januari 2023, dikutip BeritaSoloRaya.com dari kemenag.go.id.

Baca Juga: Tindak Lanjut Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A 2022 Pasca Seleksi Administrasi, Dibuka Hari Ini, Cek Segera!

Secara lebih lanjut, Nizar juga menjelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi merupakan pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022.

Yakni tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Tidak hanya itu saja, Nizar juga mengatakan bahwa yang tidak tercantum di dalam pengumuman, maka itu berarti tidak lulus seleksi administrasi.

Nizar juga menjelaskan bahwa bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan mulai dari tanggal 16 Januari sampai dengan 18 Januari 2023 melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Kabar Baik, PANRB Pastikan CASN 2023 Tetap Dibuka, 2 Golongan Honorer Ini Akan Diprioritaskan Menjadi ASN

Namun, terkait dengan masa sanggah yang telah diatur, Nizar juga mengingatkan bahwa masa sanggah tersebut tidak diartikan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen dan tidak menambah informasi.

Selain itu masa sanggah yang telah diatur ini juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah serta tidak untuk memperbarui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.

Masih terkait masa sanggah, Nizar juga mengatakan bahwa panitia seleksi calon PPPK bisa menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian syarat dengan dokumen yang diunggah oleh pelamar.

Selanjutnya perlu Anda ketahui bahwa hasil sanggah ini nanti akan diumumkan pada tanggal 26 Januari 2023.

Baca Juga: Begini Nasib Tenaga Honorer Menurut MenpanRB di Tahun 2023, akan Diangkat atau Dihapus?

Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag juga turut menambahkan bahwa seluruh pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi ini diwajibkan untuk mengikuti tahap selanjutnya.

Adapun tahapan selanjutnya yang dimaksud yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test atau CAT dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.

Selanjutnya terkait kartu Tanda Peserta Ujian, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi bisa cetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah