BERITASOLORAYA.com – Kabar penghapusan tenaga honorer tahun 2023 membuat sejumlah tenaga honorer merasa ‘galau’.
Akan tetapi, disisi lain pemerintah ini terus berupaya menuntaskan persoalan tenaga honorer di tanah air yang masih carut marut.
Lalu, benarkah instansi tidak boleh mengangkat lagi tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023 ini? Seperti apa alasannya?
Pembahasan mengenai permasalahan tenaga honorer telah resmi dibatas dalam agenda Rapat yang dilakukan Kemenpan RB dan beserta tamu undangan dan sejumlah BKPSDM.
Turut hadir pula Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, Marsda TNI, Dr. Arif Mustofa pada agenda rapat Selasa, 20 Desember 2022 lalu, di Hotel Atlet Century Park.
Pada agenda rapat tersebut, Dr. Arif Mustofa turut mengungkapkan alasan instansi tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer atau non ASN setelah 28 November 2023.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer Yang Telah Lama Mengabdi, DPR Desak Pemerintah Agar Segera...
Salah satu alasannya adalah, bahwa instansi yang masih mengangkat akan dikenakan sanksi.