Tenaga Honorer Galau, Alasan Non ASN Tidak Boleh Lagi Diangkat di Tahun 2023, Deputi Usul Bulan April Ada...

- 16 Januari 2023, 21:34 WIB
Inilah info alasan tenaga honorer tidak bisa diangkat oleh instansi di tahun 2023 jelang penghapusan non ASN, Deputi Usulkan pemerintah agar
Inilah info alasan tenaga honorer tidak bisa diangkat oleh instansi di tahun 2023 jelang penghapusan non ASN, Deputi Usulkan pemerintah agar /Tangkapan layar YouTube Usman Oegi

“Kalau kita nanti lebih kepada, kalua seandainya masih kemungkinan setelah tanggal 28 November 2023 itu masih ada lagi yang mengangkat ataupun membayarkan honorer, kemungkinan besar akan ada tindakan dari inspektorat atau BPK dan sebagainya”. Dr. Arif Mustofa.

Hal demikian adalah yang perlu diwaspadai oleh tenaga honorer dan pihak instansi.

Baca Juga: Hore! 2 Kategori Guru Ini akan Mendapat Hak Istimewa dalam Sertifikasi Guru Tahun 2023, Apa Saja?

“Itu yang kemungkinan besar, sehingga mohon diwaspadai,” Lanjut Dr. Arif Mustofa.

Arif berharap bahwa kedepan pada bulan April, Mei, Juni 2023 akan ada keputusan dari Presiden Joko Widodo.

Sehingga kedepannya, baik instansi, tenaga honorer atau tenaga non ASN bisa mengetahui hal apa yang mesti dilakukan atas keputusan tersebut.

 “Semoga saja di bulan April Mei Juni 2023 sudah ada keputusan dari Bapak Presiden sehingga apa yang akan dilaksanakan kedepannya kita bisa tahu,” Tutur Dr. Arif Mustofa.

Baca Juga: DPR Usulkan Tenaga Honorer Ini Diangkat Menjadi ASN, Pengabdiannya Luar Biasa Sampai Kehilangan Nyawa

Dalam rapat, Dr. Arif Mustofa menuturkan bahwa kini, tenaga honorer JF guru dan tenaga kesehatan (nakes) adalah tenaga honorer yang diprioritaskan pada rekrutmen PPPK 2023.

Ia menyatakan bahwa masih banyak tenaga guru yang melapor bahwasanya kepala sekolahnya saja yang menjadi ASN, sementara yang lainnya adalah tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah