Pelamar Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Teknis Jateng 2022 Catat Ketentuan Pengajuan Sanggah Ini

- 17 Januari 2023, 08:42 WIB
Simak ketentuan pengajuan sanggah untuk pelamar tidak lolos seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis Jateng 2022.
Simak ketentuan pengajuan sanggah untuk pelamar tidak lolos seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis Jateng 2022. /Proxyclick Visitor Management System/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah (Jateng) telah merilis daftar nama peserta lolos seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis Jateng tahun anggaran 2022.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari portal resmi BKD Jateng, dari total 2.515 pelamar, hampir setengah di antaranya, yakni 1.231 pelamar dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Oleh karena itu, peserta yang tidak lolos harap menyimak dan mencatat ketentuan pengajuan sanggah untuk mendapatkan kembali kesempatan diangkat ASN PPPK di lingkungan Pemprov Jateng.

Baca Juga: Ditutup Besok, Honorer Diminta Segera Lakukan Hal Ini oleh Kementerian PANRB, Jangan Sampai Terlambat

Sebelumnya, penting untuk diketahui bahwa pelamar yang dinyatakan tidak lolos masih diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah selama masa sanggah.

BKD Jateng membatasi masa sanggah bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi adalah dimulai dari tanggal 16 Januari 2023 pukul 00.01 WIB sampai tanggal 19 Januari 2023 pukul 00.01 WIB.

Berikut ini rangkuman ketentuan pengajuan sanggah peserta tidak lolos seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis Jateng tahun anggaran 2022:

1. Pengajuan sanggah harus dilaksanakan pada masa sanggah secara daring melalui akun SSCASN masing-masing peserta. (Klik link ini untuk masuk ke laman SSCASN https://sscasn.bkn.go.id )

Baca Juga: Simak 5 Poin Amanat Menteri PANRB tentang Honorer di Instansi Pemerintah Jelang Penghapusan, Ada Kabar Baik?

2. Pelamar mengajukan sanggah berdasarkan dokumen yang telah diunggah saat proses pendaftaran. Artinya, peserta tidak diperkenankan mengunggah dokumen baru, menambahkan informasi, ataupun memperbaiki dokumen salah yang telah diunggah sebelumnya.

3. Alasan sanggahan yang bisa diterima adalah kesalahan yang bukan berasal dari pelamar sendiri.

4. Jika sampai batas waktu masa sanggah tidak ada pengajuan sanggah, maka hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan sebelumnya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Pelamar juga dinyatakan menerima keputusan panitia seleksi instansi.

5. Panitia berhak menerima ataupun menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar. Jika alasan diterima, maka pelamar dapat dinyatakan lulus seleksi administrasi dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Guru Seluruh Jenjang Jangan Lupa Ikut Program Kemdikbud Ini, Berikut Link Rangkaian Acaranya

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: BKD Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x