BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira berikut ini ditujukan untuk tenaga honorer khususnya profesi guru pada mata pelajaran (mapel) berikut.
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia. Jabatan guru menjadi salah satu ketagori prioritas.
Hal ini didasarkan pada RUU ASN yang merupakan naskah revisi dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Baca Juga: Dana Tunjangan Bakal Ditransfer Langsung ke Rekening Guru? Cek Dulu Jadwal Pencairan Dalam Setahun
Dalam RUU ASN, disebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak berpotensi besar diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Tenaga honorer dan pegawai non PNS lainnya yang memenuhi syarat diangkat langsung menjadi PNS adalah yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014.
Lebih lanjut, pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer dan pegawai non PNS dengan kriteria tertentu.
Kriteria pertama adalah tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama akan berpeluang besar diprioritaskan diangkat menjadi PNS tanpa tes dalam RUU ASN ini.
Selain lamanya masa kerja, bidang pekerjaan juga menentukan honorer yang mendapatkan prioritas.