Kalau negara masih belum mampu memenuhi kebutuhan SDM, maka Ganjar berpendapat harus ada inovasi untuk mengatasi masalah tersebut.
“Yang penting kontraknya saja. Sebenarnya ada format Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bisa ditempuh. Tapi untuk kerja yang sifatnya terbatas, maka tenaga kontrak diperlukan. Untuk menghindari honorer, ya tinggal dikontrakkan saja, jadi ada determinasi waktu untuk mengerjakan itu,” ucap Ganjar.
Solusi menggunakan tenaga kontrak bisa dilakukan Pemerintah Daerah jika Pemerintah Pusat resmi menghapus tenaga honorer tahun 2023 ini.
Jadinya masih ada opsi bagi Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan pegawai agar layanan publik tidak terganggu.
Masih banyak juga inovasi yang bisa dilakukan terhadap masalah kekurangan SDM di Pemerintah Daerah ini.
Inovasi harus dilakukan agar pelayanan publik tidak menjadi terganggu karena kekurangan pegawai pemerintah.
“Ketika pemerintah belum sanggup memberikan jaminan suplai pegawai, maka tenaga kontrak diperlukan. Tinggal formatnya apa? P3K, harian lepas (harlep) atau konsep honorer? Kalau honorer sekarang tidak boleh, pakai harlep saja,” jelas Ganjar.
Pemerintah sampai saat ini masih mengkaji opsi solusi yang akan diambil untuk menuntaskan masalah tenaga honorer.