Tenaga Honorer Bersiap, Bisa Menjadi PNS Tahun 2023, Regulasi Sudah Siap, Hanya Perlu...

- 28 Januari 2023, 10:47 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS melalui regulasi RUU ASN
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS melalui regulasi RUU ASN /Freepik/senivpetro

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar baik bagi para tenaga honorer yang ingin menjadi PNS di tahun 2023 ini. 

Di tengah isu penghapusan tenaga honorer, ada kabar baik yang menghampiri tenaga honorer yang telah lama menantikan diangkat menjadi PNS.

Karena sudah ada regulasi dari pemerintah yang mengatur pengangkatan para tenaga honorer diangkat menjadi PNS. 

Regulasi bagi tenaga honorer tersebut tertulis dalam RUU ASN yang menjadi prioritas untuk dirapatkan di DPR tahun 2023 ini.

Baca Juga: Proses Dapat Sertifikasi Jadi Lebih Mudah, Guru Penggerak Lakukan Ini pada Program Resmi dari Kemdikbud, SIMAK

RUU ASN ini tentu sangat didukung oleh seluruh jutaan honorer yang ada di Indonesia agar cepat menjadi UU di tahun 2023 ini. 

Karena dengan jelas di salah satu pasalnya tertulis kalau tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa ikut tes. 

Pemerintah membuat pasal ini sebagai bentuk balas jasa dan reward kepada para tenaga honorer yang sudah mengabdi sangat lama lewat bidang yang penting sekali di Indonesia.

Tapi, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes karena hanya tenaga honorer tertentu yang bisa menjadi PNS. 

Baca Juga: Sebut Negara Bisa Runtuh, Anggota DPR Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini untuk Tenaga Honorer yang Lama Mengabdi

Hal ini sudah menjadi pertimbangan pemerintah bagaimana mengangkat tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes.

Lantas yang menjadi pertanyaan, pertimbangan apa yang digunakan pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer tertentu menjadi PNS?

Jawabannya ada di bidang honorer yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa tes.

Pemerintah menentukan mana bidang honorer yang penting dan mendesak sehingga itu menjadi alasan apakah tenaga honorer tersebut diangkat menjadi PNS atau tidak.

Baca Juga: Kemdikbud: Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Akan Ada Perubahan, Apakah Untung Atau Buntung?

Berikut beberapa bidang tenaga honorer yang diprioritaskan pemerintah lewat RUU ASN diangkat menjadi PNS tanpa tes.

  1. Honorer Kesehatan
  2. Honorer Pendidikan
  3. Honorer Penelitian
  4. Honorer Pertanian

Dari RUU ASN Perubahan dari UU No 5 Tahun 2014, keempat bidang tenaga honorer tersebut harus diangkat menjadi PNS tanpa tes. 

Nantinya pemerintah akan melihat administrasi, waktu kerja yang lama, sampai usia para tenaga honorer dari keempat bidang tersebut. 

Baca Juga: Yang Ditunggu Guru Sertifikasi, Pencairan Tunjangan Profesi Atau TPG Akan Ditransfer ke Rekening Langsung?

Untuk pengangkatannya akan dilakukan secara bertahap menggunakan skala prioritas.

Jadi inilah kesempatan bagi tenaga honorer untuk bisa menjadi PNS tanpa tes sehingga kehidupan ekonomi menjadi jauh lebih baik dan sejahtera. 

Apalagi DPR sudah memasukkan RUU ASN ini sebagai Prolegnas atau RUU yang paling penting dan prioritas dibahas DPR untuk disahkan menjadi UU di tahun 2023 ini. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x