Juknis Baru, Ini Ketentuan Pengangkatan ASN dalam JF

- 28 Januari 2023, 13:05 WIB
Ilustrasi pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional (JF)
Ilustrasi pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional (JF) /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah

BERITASOLORAYA.com - Terdapat juknis baru yang harus diketahui oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Fungsional (JF).

Pada juknis terbaru mengenai ASN JF terdapat poin penting tentang pengangkatan ASN dalam JF.

Pengangkatan ASN dalam JF sebagaimana dilansir dari juknis yang dirilis di laman PANRB.

Lantas, apa yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional atau JF?

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer Dinilai Terlalu Cepat oleh Ganjar Pranowo: Di-review Dulu Aja Pak Menteri...

Jabatan Fungsional atau yang biasa disingkat dengan JF merupakan kelompok jabatan yang berisi fungsi serta tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional. Hal itu berdasarkan dengan keahlian dan keterampilan.

Hal yang harus dipertimbangkan untuk  pengangkatan PNS dalam JF adalah lingkup tugas Unit Organisasi yang dengan kelompok keahlian/ keterampilan Jabatan Fungsional.

Selain itu, memperhatikan pula kebutuhan organisasi dan penetapan kebutuhan JF yang dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tenaga Honorer K2 Full Senyum, Diprioritaskan Diangkat Menjadi ASN 2023, Sesuai Surat PANRB

Mekanisme pengangkatan PNS dalam JF dilakukan melalui:

  1. Pengangkatan pertama;
  2. Perpindahan dari jabatan lain;
  3. Penyesuaian; dan
  4. Promosi.

Diketahui bahwa pendidikan dan pelatihan untuk pengangkatan dalam JF tidak lagi menjadi syarat dalam pengangkatan JF.

Baca Juga: Juknis Baru, Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak akan Cair Jika 3 Hari Tidak Masuk

Hal itu diberlakukan kecuali pada beberapa JF yang mensyaratkan pendidikan dan pelatihan sebelum diangkat  berdasarkan undang-undang, seperti halnya diplomat dan jaksa.

Pada pengangkatan dalam JF harus mengikuti dan lulus uji kompetensi yang dilaksanakan dalam pengangkatan JF melalui mekanisme perpindahan dan promosi.

Adapun untuk pengangkatan dalam JF harus berdasarkan penetapan kebutuhan atau formasi yang lowong.

Sementara itu, pejabat fungsional juga mempunyai kesempatan berkarier secara terbuka baik dalam JF, JPT, maupun JA.

Baca Juga: Langsung Cair, Guru Honorer Dapat Tunjangan Insentif dari Pemerintah, Cek Syarat dan Kriteria Berikut

Hal itu dilaksanakan melalui mekanisme pengembangan karier dalam manajemen talenta (talent mobility) sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Namun, pejabat fungsional juga dapat diberikan penugasan sebagai Pelaksana Harian disingkat dengan (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) yaitu:

-  Pejabat JF  jenjang Ahli Utama bisa ditunjuk sebagai Plh atau Plt JPT Pratama atau JPT Madya

- Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt JPT Utama

- Pejabat fungsional jenjang Ahli Madya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt Jabatan Administrator atau JPT Pratama

Baca Juga: Selamat Kepada para Guru, Tidak Perlu Ikut PPG untuk Sertifikasi 2023, Caranya Mudah Sekali....

- Pejabat fungsional jenjang Ahli Muda dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator

- Pejabat fungsional jenjang Ahli Pertama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt Jabatan Pelaksana yang merupakan eselon V atau Jabatan Pengawas.

Demikian informasi seputar pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional. Informasi detailnya dapat membuka juknis atau mengunjungi laman resmi terkait.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x