Kemudian informasi kedua yang perlu diketahui ASN di Kabupaten Demak terkait pelaksanaan kegiatan Penilaian Potensi PNS ini adalah tempatnya, yakni di SMAN 2 Demak.
Informasi ketiga yang perlu diperhatikan para ASN di Kabupaten Demak terkait pelaksanaan kegiatan Penilaian Potensi PNS ini adalah tentang beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan.
Berikut ini merupakan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan para ASN di Kabupaten Demak terkait pelaksanaan kegiatan Penilaian Potensi PNS.
1. Peserta harap membaca jadwal, baik hari pelaksanaan dan sesi waktu tes sesuai jadwal terlampir.
2. Adapun bagi peserta yang berhalangan hadir diwajibkan untuk menginformasikan kepada panitia dengan melampirkan bukti alasan ketidakhadiran, minimal dua hari sebelum jadwal pelaksanaan.
3. Jika ada peserta sesuai jadwal terlampir berhalangan atau ada penugasan lain, bisa mengusulkan perubahan dengan mengisi form yang sudah disediakan dan menginformasikan kembali kepada BKD Provinsi Jawa Tengah melalui narahubung Sdr. Adib 0821 3742 4938 atau melalui email [email protected].
Baca Juga: Tenaga Honorer K2 Full Senyum, Diprioritaskan Diangkat Menjadi ASN 2023, Sesuai Surat PANRB
Adapun persetujuan perpindahan jadwal tetap memperhatikan kuota dan kapasitas pelaksanaan setiap hari.