Tenaga Honorer Diusulkan DPR Dapatkan Tambahan Manfaat atas Jerih Payahnya. Pensiun Salah Satunya...

- 1 Februari 2023, 17:28 WIB
Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi VI DPR RI
Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi VI DPR RI /jurnalmedan.com/Instagram/@riekediahp

Apabila dalam perekrutan hanya didasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka batas usia pelamar dalam sistem rekrutmen CPNS maksimal 35 tahun.

Sedangkan sangat banyak jumlah tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun dan ada yang masa kerjanya telah bertahun-tahun.

Padahal jika dilihat dari jasanya, para tenaga honorer merupakan pelayan publik yang patut dibanggakan, seperti guru, tenaga infrastruktur, dan penyuluh.

Baca Juga: Resmi Kemenkeu Rilis Surat Edaran Terbaru, Berlaku Mulai 2023. PNS Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Linknya

Jika dilihat berdasarkan lamanya pengabdian para tenaga honorer, maka bantuan dalam perekrutan itu bukanlah hal yang tidak mungkin dilakukan.

Oleh sebab itu, Rieke mengajak pemerintah untuk bekerjasama dalam upaya mencari solusi bagi tenaga honorer tanpa perlu merevisi UU ASN dan hal itu bisa dilakukan.

Dalam usahanya untuk membantu tenaga honorer, Rieke mengajukan permintaan kepada sejumlah menteri, seperti Menpan RB, Menkumham, Mendagri, Menkeu, dan Sekretaris Kabinet.

Permintaannya itu berupa pemberian jaminan hari tua atau JHT dan pensiun untuk para pegawai PPPK dan surat resmi tentang itu telah disampaikannya kepada para menteri terkait.

Dasar pertimbangan Rieke dalam mengajukan permintaan tersebut adalah karena dirinya mendengar bahwa baru tiga manfaat yang diperoleh para pegawai PPPK.

Tiga manfaat yang telah didapatkan PPPK tersebut adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x