BERITASOLORAYA.com - Regulasi mengenai penghapusan tenaga honorer menyebutkan tidak ada lagi tenaga non ASN dalam lingkup instansi pemerintah mulai tahun 2023 ini.
Tentunya, ada banyak tenaga honorer yang khawatir dengan regulasi tersebut. Pasalnya, kebijakan yang diambil pemerintah dinilai memberatkan pegawai non ASN yang masih menunggu kepastian untuk bisa menjadi aparatur sipil negara.
Di Indonesia, masih banyak tenaga honorer yang telah mengabdi dalam jangka waktu yang tidak sebentar, tetapi masih belum terangkat menjadi ASN atau statusnya masih sebagai pegawai non ASN.
Status kepegawaian yang diakui dalam lingkup instansi pemerintahan ada dua, yaitu PPPK dan PNS. Keduanya merupakan status kepegawaian pegawai ASN.
Tentu, mengenai rencana penghapusan tenaga honorer dan nasib pegawai non ASN setelah juga menjadi tanggung jawab pemerintah.
Pemerintah perlu memikirkan dengan matang masa depan setiap tenaga honorer yang telah mengabdi, terlebih bagi pegawai non ASN yang memiliki masa kerja yang sudah lama.
Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah bersinergi untuk mencari jalan keluar masalah tenaga honorer di Indonesia.
Baca Juga: DPR Surati 4 Menteri Bahas Honorer, Kaitan Masa Kerja, Pensiunan Non ASN. Sinyal Bakal Diangkat ASN?