Tenaga Honorer Diusulkan DPR Dapatkan Tambahan Manfaat atas Jerih Payahnya. Pensiun Salah Satunya...

- 1 Februari 2023, 17:28 WIB
Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi VI DPR RI
Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi VI DPR RI /jurnalmedan.com/Instagram/@riekediahp

Baca Juga: Siap Berlaku 2023, Guru Non Sertifikasi Akan Dipermudah Dapat Tunjangan, Syaratnya Cuman Ini...

Meskipun demikian, Rieke mengaku tidak keberatan jika ketentuan JHT dan pensiun, diberlakukan sesuai skema yaitu dipotong dari upah.

Alasan lain yang menggugah Rieke menemui para menteri adalah karena adanya keluhan para honorer dan PPPK yang didengarnya saat melakukan kunjungan kerja sebagai anggota DPR RI.

Untuk diketahui, usia paling rendah yang berlaku untuk pendaftar PPPK adalah 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x