Tenaga Honorer Diusulkan DPR Dapatkan Tambahan Manfaat atas Jerih Payahnya. Pensiun Salah Satunya...

- 1 Februari 2023, 17:28 WIB
Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi VI DPR RI
Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi VI DPR RI /jurnalmedan.com/Instagram/@riekediahp

BERITASOLORAYA.com – Tidak dapat dipungkiri, tenaga honorer adalah salah satu golongan pegawai pemerintah yang banyak memberikan kontribusi bagi pelayanan publik di Indonesia.

Namun pengabdian dan jerih payah tenaga honorer kadang tidak sebanding dengan manfaat bagi kesejahteraan hidup yang mereka terima.

Hal inilah yang menggugah salah seorang anggota DPR RI untuk ikut memperjuangkan tambahan manfaat kesejahteraan bagi tenaga honorer.

Rieke Diah Pitaloka adalah anggota Komisi VI DPR RI yang diberitakan berupaya untuk mengusulkan tambahan manfaat bagi para tenaga honorer.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 dan PPPK, Selain Tenaga Kesehatan dan Pendidikan Bakal Dibuka untuk Jabatan Ini Juga!

Rieke melakukan upayanya tersebut dengan menyurati sejumlah menteri yang dianggap dapat melakukan perubahan guna peningkatan keesejahteraan para tenaga honorer.

Permintaannya tersebut diajukan Rieke kepada para menteri dengan ikut mempertimbangkan juga masa pengabdian tenaga honorer.

Dalam upayanya tersebut, Rieke berharap pemerintah bersedia mempertimbangkan tenaga honorer serta masa pengabdiannya dalam proses rekrutmen PPPK dan PNS.

Riek merasa bahwa permintaannya tersebut bukanlah hal yang berlebihan dan ia mendesak pemerintah agar proses rekrutmen PPPK dilakukan secara adil.

Apabila dalam perekrutan hanya didasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka batas usia pelamar dalam sistem rekrutmen CPNS maksimal 35 tahun.

Sedangkan sangat banyak jumlah tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun dan ada yang masa kerjanya telah bertahun-tahun.

Padahal jika dilihat dari jasanya, para tenaga honorer merupakan pelayan publik yang patut dibanggakan, seperti guru, tenaga infrastruktur, dan penyuluh.

Baca Juga: Resmi Kemenkeu Rilis Surat Edaran Terbaru, Berlaku Mulai 2023. PNS Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Linknya

Jika dilihat berdasarkan lamanya pengabdian para tenaga honorer, maka bantuan dalam perekrutan itu bukanlah hal yang tidak mungkin dilakukan.

Oleh sebab itu, Rieke mengajak pemerintah untuk bekerjasama dalam upaya mencari solusi bagi tenaga honorer tanpa perlu merevisi UU ASN dan hal itu bisa dilakukan.

Dalam usahanya untuk membantu tenaga honorer, Rieke mengajukan permintaan kepada sejumlah menteri, seperti Menpan RB, Menkumham, Mendagri, Menkeu, dan Sekretaris Kabinet.

Permintaannya itu berupa pemberian jaminan hari tua atau JHT dan pensiun untuk para pegawai PPPK dan surat resmi tentang itu telah disampaikannya kepada para menteri terkait.

Dasar pertimbangan Rieke dalam mengajukan permintaan tersebut adalah karena dirinya mendengar bahwa baru tiga manfaat yang diperoleh para pegawai PPPK.

Tiga manfaat yang telah didapatkan PPPK tersebut adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Baca Juga: Siap Berlaku 2023, Guru Non Sertifikasi Akan Dipermudah Dapat Tunjangan, Syaratnya Cuman Ini...

Meskipun demikian, Rieke mengaku tidak keberatan jika ketentuan JHT dan pensiun, diberlakukan sesuai skema yaitu dipotong dari upah.

Alasan lain yang menggugah Rieke menemui para menteri adalah karena adanya keluhan para honorer dan PPPK yang didengarnya saat melakukan kunjungan kerja sebagai anggota DPR RI.

Untuk diketahui, usia paling rendah yang berlaku untuk pendaftar PPPK adalah 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x