Siap Berlaku 2023, Guru Non Sertifikasi Akan Dipermudah Dapat Tunjangan, Syaratnya Cuman Ini...

- 1 Februari 2023, 16:08 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan serdik
Ilustrasi guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan serdik /Kampus Production /Pexels

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar baik bagi guru non sertifikasi dari Kemendikburistek yang akan berlaku di tahun 2023 ini.

Kabar baik tersebut merupakan regulasi yang dikeluarkan Kemendikbud lewat Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang cara guru mendapat sertifikasi pendidik.

Guru non sertifikasi akan dimudahkan dan dipercepat untuk mendapatkan sertifikasi sesuai dengan syarat yang ada di Permendikbud Ristek tersebut.

Baca Juga: Terakhir 6 Februari, Para Guru Segera Daftar Program Kemendikbud Ini, Bisa Mengajar di Korea...

Guru non sertifikasi akan mendapatkan kemudahan dari Kemendkbud untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Salah satu kemudahan yang didapatkan oleh para guru adalah syarat bagi guru non sertifikasi untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Guru yang sudah mengajar selama tiga tahun dan masih aktif bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Soroti Nasib Tenaga Honorer, DPR Langsung Surati 4 Menteri Sekaligus, Minta Segera Lakukan Hal Ini...

Kalau melihat isi Permendikbud tersebut ada Bab 1 Ketentuan Umum, dimana Pasal 4 dijelaskan kalau guru Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai tahun 2025 nanti.

Ada juga penjelasan tentang guru Dalam Jabatan yang sudah memiliki sertifikat pendidikan guru lalu guru yang juga sudah mengikuti proses pendidikan dan juga mengikuti latihan profesi guru.

Tapi para guru tersebut belum dinyatakan lulus untuk ujian nasioanl atau juga belum lulus uji kompetensi pada masa akhir pendidikan dan juga latihan profesi guru.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x