Soal Gaji dan Tunjangan?
Soal gaji dan tunjangan, ternyata tidak ada yang berbeda berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2022 dan Perpres nomor 98 tahun 2020.
PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Adapun rincian gaji dan tunjangan yang diperoleh PNS dan PPPK adalah:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan
5. Tunjangan Kinerja (bagi PPPK di Pemerintah Pusat)
6. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PPPK di Pemerintah Daerah)
7. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
8. Tunjangan Khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus)
9. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).
Beda Cara Pemberhentian PNS dan PPPK
Terakhir untuk pemberhentian hubungan kerja jelas terdapat perbedaan antara PNS dan PPPK.
Bagi PNS, pemberhentian dengan hormat berlaku jika ASN tersebut:
· Meninggal dunia
· Atas permintaan sendiri
· Mencapai batas usia pensiun
· Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
· Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban