Cara Mudah Memahami Perbedaan PNS dan PPPK, Cek Selengkapnya agar Tidak Salah Langkah di CASN 2023

- 2 Februari 2023, 15:10 WIB
Jelang seleksi CASN 2023, sudah tahu perbedaan PNS dan PPPK?  Kalau belum, buruan cek sampai tuntas agal tidak salah arah.
Jelang seleksi CASN 2023, sudah tahu perbedaan PNS dan PPPK? Kalau belum, buruan cek sampai tuntas agal tidak salah arah. /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

Soal Gaji dan Tunjangan?

Soal gaji dan tunjangan, ternyata tidak ada yang berbeda berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2022 dan Perpres nomor 98 tahun 2020.

PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Harus Tahu, Ternyata Ini Penyebab Masalah Non ASN Tak Kunjung Usai, Menurut Komisi II DPR

Adapun rincian gaji dan tunjangan yang diperoleh PNS dan PPPK adalah:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan
5. Tunjangan Kinerja (bagi PPPK di Pemerintah Pusat)
6. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PPPK di Pemerintah Daerah)
7. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
8. Tunjangan Khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus)
9. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).

Beda Cara Pemberhentian PNS dan PPPK

Terakhir untuk pemberhentian hubungan kerja jelas terdapat perbedaan antara PNS dan PPPK.

 


Bagi PNS, pemberhentian dengan hormat berlaku jika ASN tersebut:
· Meninggal dunia
· Atas permintaan sendiri
· Mencapai batas usia pensiun
· Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
· Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer Bisa Bernafas Lebih Lega, Komisi II DPR Sebut Tidak Akan Menghapus Non ASN Jika…

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x