Sementara itu, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK terjadi jika:
· Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
· Meninggal dunia
· Atas permintaan sendiri
· Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
· Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Demikian perbedaan PNS dan PPPK. Semoga bermanfaat.***