Bagaimana tahapan seleksi PNS dan PPPK?
Selanjutnya, mengenai tahapan seleksi ternyata ada perbedaan bagi seleksi calon PNS dan PPPK.
Untuk seleksi PNS, para peserta akan melewati seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang.
Sedangkan, untuk PPPK, seleksi yang ditempuh ada dua jenis, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang meliputi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Bagaimana kedudukan PNS dan PPPK di Instansi Pemerintahan?
Adapun mengenai kedudukan PNS dan PPPK, PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.
Sementara itu, bagi PPPK, jenis jabatan yang dapat diisi telah diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menpan RB nomor 76 tahun 2022. Selain itu, PPPK juga tidak bisa mengisi JPT Pratama.