Adapun mengenai penghapusan tenaga honorer kalau tidak selesai, DPR diminta untuk berkomitmen untuk tidak melakukan penghapusan.
"Jelasnya kami meminta kepada DPR, komitmen kesimpulan DPR RI II saat itu kalau tidak selesai masalah itu sampai tenggat waktu 28 November 2023, mending tidak berlakukan," imbuhnya.***