Dalam SE, BKD Jawa Timur meminta kepala perangkat daerah untuk dapat menyampaikan hasil kebutuhan ASN tahun 2023 di wilayahnya dengan kondisi eksisting pegawai pada 31 Desember.
Hasil rekapitulasi data kebutuhan ASN tersebut akan menjadi bahan pertimbangan teknis dalam pemenuhan kebutuhan ASN untuk tahun anggaran 2024.
Data kebutuhan ASN yang telah diterima, selanjutnya akan menjadi acuan penetapan alokasi formasi calon ASN tahun anggaran 2024 bagi setiap perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
BKD Jawa Timur menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah untuk dapat menyampaikan hasil data kebutuhan ASN 2023 pada tautan berikut :
Data tersebut harus segera diunggah sebelum 15 Februari 2023.
Informasi penting lainnya bagi tenaga honorer atau non ASN, yakni pada SE nomor 800/947/20/.4/2023, terlampir juga form rekapitulasi data pegawai sekaligus proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun kedepan yang harus diisi oleh tenaga honorer.
Form tersebut, dapat honorer lihat melalui tautan berikut :