BERITASOLORAYA.com - Tahun 2023 bisa dibilang tahun yang cukup berat bagi jutaan tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia.
Dalam waktu beberapa bulan lagi, pemerintah akan melakukan kebijakan penghapusan tenaga honorer di setiap provinsi daerah Indonesia.
Pemerintah sudah melarang setiap instansi daerah untuk melakukan rekrutmen dan mempekerjakan tenaga honorer sebagai pegawai pemerintah.
Baca Juga: Sujud Syukur, Tenaga Honorer Tidak Akan Diberhentikan Tahun 2023, BKD Jatim Beri Alasan Ini....
Nantinya pegawai pemerintah sesuai dengan UU ASN saja, yaitu hanya PNS dan juga PPPK saja, tidak ada tenaga honorer.
Beberapa hari ini, pemerintah akan membuat kebijakan baru bagi tenaga honorer lewat Surat Edaran (SE) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022.
Kabar soal adanya kebijakan baru ini diungkapkan langsung oleh Hasyim Asyhari sebagai Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN BKD Jawa Timur.