Baca Juga: Guru Honorer Bersabar, Ini Alasan Hasil Seleksi PPPK 2022 Ditunda Oleh Kemendikbud, Ada Hal Ini....
Guru-guru yang mengajar di daerah khusus tersebut berhak mendapatkan tunjangan khusus dari Kemendikbud sebesar Rp1.500.00 per bulan.
Tunjangan Khusus Guru (TKG) diberikan oleh Kemendikbud agar guru menjadi lebih semangat dalam mengajar dan mendidik para murid yang nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa.
Total ada 56 ribu guru yang mengajar di daerah khusus akan mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang akan cair di tahun 2023 dengan dua tahapan.
Baca Juga: HORE, Guru Honorer dan non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Dari Kemendikbud, Siap Cair Tahun 2023
Tahapan pertama dari bulan Januari - Juni dan tahapan kedua adalah bulan Juli sampai Desember. ***