Kabar Gembira, SK Pencarian Tunjangan Sertifikasi Guru Sudah Keluar, Instansi Ini Dikhususkan....

- 7 Februari 2023, 14:48 WIB
Ilustrasi orang yang sedang mengecek tunjangan guru ASN maupun honorer
Ilustrasi orang yang sedang mengecek tunjangan guru ASN maupun honorer /Andrea Piacquadio/Pexels

 Baca Juga: Guru Honorer Bersabar, Ini Alasan Hasil Seleksi PPPK 2022 Ditunda Oleh Kemendikbud, Ada Hal Ini....


Guru-guru yang mengajar di daerah khusus tersebut berhak mendapatkan tunjangan khusus dari Kemendikbud sebesar Rp1.500.00 per bulan.

Tunjangan Khusus Guru (TKG) diberikan oleh Kemendikbud agar guru menjadi lebih semangat dalam mengajar dan mendidik para murid yang nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa.

Total ada 56 ribu guru yang mengajar di daerah khusus akan mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang akan cair di tahun 2023 dengan dua tahapan.

 Baca Juga: HORE, Guru Honorer dan non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Dari Kemendikbud, Siap Cair Tahun 2023



Tahapan pertama dari bulan Januari - Juni dan tahapan kedua adalah bulan Juli sampai Desember. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x