Lanjut lagi, SKAKPT guru keterangannya ada di bulan Januari 2023. Khusus naungan Kemenag, kantor wilayah Kemenag bisa mencairkan tunjangan profesi guru atau juga TPG setiap bulan dan bukan triwulan.
Para guru perlu ketahui kalau sudah terbit SKAKPT maka akan terbit di SIMPATIKA. Nantinya kalau sudah terbit, akan muncul centang hijau yang bertuliskan "Diterbitkan" untuk periode Januari.
Baca Juga: Selamat, Guru Langsung Dapat Sertifikasi 2023, Syaratnya Mudah Banget....
Untuk guru yang belum diterbitkan akan muncul tulisan "Tidak Diterbitkan" dengan warna merah.
Lalu untuk guru yang berada dibawah naungan Kemendikbudristek, ada informasi baru terkait tunjangan.
Dalam Peraturan Permendikbud nomor 4 tahun 2022 sudah diberikan tata cara pemberian tunjangan kepada para guru.
Baca Juga: Sungguh Beruntung, Semua ASN Dapat Fasilitas Ini Dari Pemerintah Langsung, Berlaku Mulai Januari
Khusus sekarang, tunjangan guru akan diberikan kepada guru yang mengajar di daerah khusus yang ada di daerah Indonesia.
Buat yang belum tahu, daerah khusus adalah daerah yang berdasarkan letak Geografis nya tercantum dalam Keputusan Kemendikbudristek pada nomor 160/P/2021.
Dari peraturan tersebut, daerah khusus adalah daerah terpencil, daerah terbelakang, daerah dengan masyarakat ada yang terpencil sampai daerah yang berbatasan dengan negara lain.