Meski begitu Menteri PANRB akhirnya buka suara terkait dengan kebijakan pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Menteri PANRB dalam hal ini memberikan informasi penting bahwa penghapusan tenaga honorer tersebut bisa saja dibatalkan.
Baca Juga: SELAMAT, Guru Senior dan Usia Lanjut Akan Dapat Sertifikasi Kemendikbud 2023, Alhamdulillah....
Mengingat ada beberapa opsi yang ternyata diperjuangkan oleh Menteri PANRB sebagai salah satu solusi mengatasi masalah tenaga honorer di Indonesia.
Setelah sebelumnya pemerintah juga sudah melakukan upaya untuk mendata tenaga honorer yang ada di Indonesia sejak bulan Oktober lalu.
Meski hingga sekarang masih ada beberapa instansi yang belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Tiap instansi dari pendataan tenaga honorer yang dilakukan oleh pemerintah tersebut terhitung ada 2 juta lebih honorer yang terdiri dari instansi pusat dan instansi daerah.
Namun dari pendataan tersebut bukan berarti tenaga honorer akan diangkat menjadi pegawai ASN PNS atau PPPK.
Baca Juga: Mulai 6 Februari, Kemdikbud Arahkan Guru dan Kepsek Melakukan Hal Ini, Cek Link Penting di Sini
Sebab hingga saat ini pun Menteri PANRB masih berupaya untuk memberikan solusi agar masalah tenaga honorer bisa segera teratasi.