Dapat Tiket Emas, Tenaga Honorer Senior Bisa Langsung Jadi PNS Lewat Hal Ini, Hore!

- 8 Februari 2023, 14:29 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer senior ada kesempatan tinggi jadi ASN PNS tanpa tes berdasarkan aturan ini
Ilustrasi. Tenaga honorer senior ada kesempatan tinggi jadi ASN PNS tanpa tes berdasarkan aturan ini /Dok. Diskominfotik

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer, mimpi untuk menjadi PNS bisa segera terwujud. Bukan melalui seleksi calon PNS, namun ada hal lain yang bisa jadi peluang. Hal ini telah dijelaskan dalam suatu peraturan.

Seleksi calon ASN untuk status PNS dan PPPK tahun 2023 sendiri, sudah dipastikan akan dibuka. Rekrutmen tersebut memang menjadi salah satu jalan bagi tenaga honorer yang ingin meningkatkan kesejahteraannya dengan menjadi pegawai ASN.

Kenyataannya, seleksi calon ASN 2023 bukan satu-satunya jalan bagi honorer yang ingin menjadi PNS. Khususnya untuk tenaga honorer senior, pemerintah segera memperlakukannya secara istimewa untuk jadi ASN.

Tenaga honorer yang memenuhi kriteria bakal mendapat tiket emas untuk jadi ASN. Sudah ada aturan yang menyebut bahwa tenaga honorer bisa diangkat PNS hanya dengan verifikasi dan validasi SK.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bawaslu di NTT Diupayakan Masih Bekerja Aktif, ini Kata Gubernur

Lantas, apa saja ketentuan bagi tenaga honorer yang ingin langsung menjadi PNS tanpa seleksi tes? Terkait hal tersebut, simak penjelasan artikel ini hingga tuntas.

Tenaga Honorer yang Bisa Langsung Jadi PNS Tanpa Ikut Seleksi Tes

Dengan gaji yang tinggi dan beragam tunjangan, status PNS menjadi harapan banyak honorer. Ditambah lagi, aturan penghapusan honorer tahun 2023 terus membayangi non ASN.

Namun, ada angin segar di tahun 2023 untuk tenaga honorer yang memenuhi kriteria. Berdasarkan suatu aturan, tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria atau ketentuan akan diangkat PNS tanpa tes.

Baca Juga: Kabar Baik, Tenaga Honorer Tidak Akan Dihapus, Kepala Daerah Akan Angkat Menjadi Posisi Ini...

Adapun aturan yang menyebutkan tenaga honorer bisa diangkat PNS secara langsung adalah RUU ASN. Perlu diketahui, RUU ASN saat ini masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023.

RUU ASN sendiri merupakan bentuk perubahan dan penyempurnaan dari Undang-Undang tentang ASN sebelumnya, yakni UU Nomor  5 tahun 2014.

Ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam RUU ASN, salah satunya soal diangkatnya tenaga honorer menjadi PNS. Hal ini tertuang dalam Pasal 131A.

Baca Juga: Belum Sah Dihapus, Tenaga Honorer Bisa Jadi Ini Menurut Keterangan Menteri PANRB, Simak Sekarang

Disebutkan bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS secara langsung apabila memenuhi kriteria berikut ini:

  1. Bekerja terus menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling sebentar selama 3 tahun)
  2. Memiliki SK atau surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014
  3. Belum melewati batas usia pensiun seperti yang dijabarkan dalam Pasal 90 UU ASN.

Untuk batas usia yang merujuk ke Pasal 90 UU ASN, ketentuannya sebagai berikut:

  1. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi
  2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
  3. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional

Baca Juga: Simak 5 Arahan Kemdikbud untuk Guru dan Kepsek Seluruh Indonesia, Wajib untuk Satuan Pendidikan Kategori Ini…

Meski tidak melewati seleksi tes, tenaga honorer yang memiliki tiket emas untuk menjadi PNS akan melewati seleksi administrasi yang berupa verifikasi dan validasi SK Pengangkatan.

Ada ketentuan lain yang ditetapkan dalam rangka pengangkatan honorer menjadi PNS yakni akan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama atau tenaga honorer senior sesuai aturan di atas.

Selain itu, Pasal 131A ayat (3) juga menyebutkan pengangkatan honorer menjadi PNS diutamakan bagi honorer yang bekerja di bidang fungsional, administratif, hingga pelayanan publik seperti bidang kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian.

Baca Juga: SELAMAT, Guru Senior dan Usia Lanjut Akan Dapat Sertifikasi Kemendikbud 2023, Alhamdulillah....

Pertimbangan lainnya untuk pengangkatan ini yakni gaji, ijazah, pendidikan terakhir hingga tunjangan yang diterima honorer sebelumnya.

Kapan Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS dalam Aturan RUU ASN?

Saat ini, RUU ASN belum disahkan dan aturan didalamnya belum bisa diterapkan. Namun, RUU ASN yang telah masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023 kemungkinan besar tidak lama lagi sah menjadi Undang-Undang.

Jika tenaga honorer memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai PNS, berdasarkan aturan akan diangkat secara langsung 6 bulan setelah RUU ASN sah dan paling lama berjangka 3 tahun.

Baca Juga: Mulai 6 Februari, Kemdikbud Arahkan Guru dan Kepsek Melakukan Hal Ini, Cek Link Penting di Sini

Pengangkatan tenaga honorer dalam aturan ini akan mengutamakan honorer senior yakni yang memiliki masa kerja paling lama.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x