Kabar baiknya, permintaan tersebut ternyata disepakati banyak pihak, termasuk Menteri PANRB.
Sehingga akhirnya disepakati bahwa tenaga honorer tidak dihapus sampai ditemukannya rumusan terbaik untuk menyelesaikan non ASN tersebut.
Hal itu telah ditegaskan oleh Isran Noor setelah menghadiri rapat bersama Menpan RB, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari website Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Pokoknya setuju. Tidak akan ada dulu pemberhentian atau pemecatan atau PHK (tenaga honorer). Itu aja,” tutur Isran.***