Selain itu Kemendikbud juga memberikan tunjangan untuk membuat guru menjadi jauh lebih semangat dalam mengajar.
Kemendikbud kini akan memberikan bonus tunjangan kepada para guru yang berupa Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Kemendikbud sudah mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang berisikan Penerima Tunjangan Khusus (TKG).
Baca Juga: HORE, Tenaga Honorer Bisa Kerja di BUMN dan Swasta, BKN Beri Penjelasan Ini....
Guru yang menerima tunjangan khusus ini adalah yang mengajar dan mendidik di daerah khusus sebagai tenaga pendidik profesional.
Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengungkapkan kalau guru yang bertugas di wilayah atau daerah khusus akan mendapatkan tunjangan khusus ini.
Jadi tidak peduli guru tersebut guru ASN atau bukan ASN (honorer), tetap akan mendapatkan tunjangan kalau mengajar di daerah khusus.
Baca Juga: HORE, Guru Dapat Tunjangan 1,5 Juta, Langsung Masuk Rekening, Cek Nama Anda Segera
Kemendikbud akan menggunakan data dari data pokok pendidikan atau biasa disebut dengan Dapodik.
Lalu setelah data dari Dapodik tersebut akan kembali diverifikasi oleh dinas pendidikan baik di tingkat provinsi, kabupaten dan juga kota lewat aplikasi SIM Aneka Tunjangan.
Nantinya guru yang datanya sudah valid dan memenuhi syarat, maka akan mendapatkan Surat Ketetapan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).