Alhamdulillah, Guru ASN dan Honorer Dapat Uang Besar dari Pemerintah, Siap Masuk Rekening Segera...

- 10 Februari 2023, 11:08 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru
Ilustrasi tunjangan untuk guru /Freepik/benzoix

 

BERITASOLORAYA.com - Hore, awal tahun guru ASN dan honorer sudah mendapatkan tunjangan besar langsung dari pemerintah, khususnya dari Kemendikbud.

 

Para guru ASN dan honorer  akan mendapatkan bonus dan tunjangan yang nilainya cukup besar untuk kebutuhan diri sendiri dan juga keluarga.

Kemendikbud memberikan tunjangan ini sebagai bentuk apresiasi kepada para guru ASN dan honorer yang sudah mengajar dan mendidik dengan tulus tanpa pamrih.

Baca Juga: 3 Update Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru di Kemenag dan Kemendikbud, Dapat Banyak Bonus...

 

 

 

Selain itu Kemendikbud juga memberikan tunjangan untuk membuat guru menjadi jauh lebih semangat dalam mengajar.

Kemendikbud kini akan memberikan bonus tunjangan kepada para guru yang berupa Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Kemendikbud sudah mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang berisikan Penerima Tunjangan Khusus (TKG).

Baca Juga: HORE, Tenaga Honorer Bisa Kerja di BUMN dan Swasta, BKN Beri Penjelasan Ini....

Guru yang menerima tunjangan khusus ini adalah yang mengajar dan mendidik di daerah khusus sebagai tenaga pendidik profesional.

Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengungkapkan kalau guru yang bertugas di wilayah atau daerah khusus akan mendapatkan tunjangan khusus ini.

Jadi tidak peduli guru tersebut guru ASN atau bukan ASN (honorer), tetap akan mendapatkan tunjangan kalau mengajar di daerah khusus.

Baca Juga: HORE, Guru Dapat Tunjangan 1,5 Juta, Langsung Masuk Rekening, Cek Nama Anda Segera

Kemendikbud akan menggunakan data dari data pokok pendidikan atau biasa disebut dengan Dapodik.

Lalu setelah data dari Dapodik tersebut akan kembali diverifikasi oleh dinas pendidikan baik di tingkat provinsi, kabupaten dan juga kota lewat aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Nantinya guru yang datanya sudah valid dan memenuhi syarat, maka akan mendapatkan Surat Ketetapan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).

Baca Juga: Guru ASN Dapat Rejeki Nomplok di 2023, Cair Banyak Tunjangan, Cuan Terus....

Kemendikbud akan mengeluarkan surat dengan dua tahapan, tahapan pertama adalah bulan Januari - Juni dan tahapan kedua adalah Juli sampai Desember 2023.

Sedangkan untuk daerah terpencil, kalau melihat keputusan Kemendikbud Nomor 160/P/2021 kalau yang dimaksud daerah khusus adalah daerah terpencil atau terbelakang, daerah perbatasan sampai daerah dengan kondisi masyarakat adat yang sangat terpencil.


Tunjangan yang Diterima Guru

 


Untuk tunjangan yang akan diterima guru ASN dan non ASN adalah sebagai berikut ini:

A. Guru ASN

Guru ASN akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Tahun 2023 Semakin Jelas, DIangkat ASN atau Dihapus ? Cek Informasi Ini....

B. Guru non ASN

Guru non ASN akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.500.000


Demikianlah Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang akan diterima oleh para guru yang mengajar di daerah khusus.

 Baca Juga: SELAMAT, Guru Senior dan Usia Lanjut Akan Dapat Sertifikasi Kemendikbud 2023, Alhamdulillah....

Semoga tunjangan yang didapatkan bisa berguna untuk keperluan dan kebutuhan sehari-hari guru yang mengajar di daerah khusus.

Jangan lupa juga pastikan data guru valid dan benar sehingga bisa mendapatkan tunjangan khusus tersebut.***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah