BERITASOLORAYA.com - Surat edaran terbaru Menpan RB berisikan imbauan ASN, termasuk TNI dan Polri untuk wajib melakukan kegiatan tahunan satu ini.
Menpan RB mengimbau ASN beserta TNI dan Polri untuk melakukan pelaporan harta kekayaan, sesuai surat edaran yang telah diterbitkan dengan Nomor 02 tahun 2023.
Surat edaran ini telah ditandatangani secara resmi oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB pada tanggal 31 Januari 2023 lalu.
Imbauan ini ditujukan untuk ASN dan perangkat negara yang lain yang akan dilakukan setiap tahunnya, lalu bukti pelaporan wajib ini diakui sebagai sampaian resmi.
Lalu bagaimana isi dari surat edaran Menpan RB tentang pelaporan harta kekayaan? Yuk simak rangkuman surat edaran Menpan RB oleh BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber.
Agenda tahunan berupa lapor harta kekayaan ini dilaksanakan dengan wajib mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
LHKPN ini sifatnya untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya, tapi berbeda dengan ASN sebagai salah satu aparatur negara.
Baca Juga: Kemenag – Madrasah Juga Harus Terapkan Kurikulum Merdeka, PPG, LPTK, dan PTKIN Jadi Sasarannya