BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer terus menjadi perhatian pemerintah, baik dari segi peningkatan kesejahteraannya hingga adanya opsi pengangkatan menjadi ASN.
Banyak manfaat yang akan diperoleh jika tenaga honorer diangkat menjadi pegawai ASN PNS atau PPPK, mulai dari gaji yang lebi tinggi hingga memperoleh berbagai tunjangan.
Untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, pemerintah telah merancang peraturan yang dapat mengangkat tenaga honorer menjadi ASN, khususnya status PNS.
Peraturan tersebut tidak semata-mata melakukan pengangkatan kepada semua honorer secara langsung menjadi PNS, namun ada beberapa ketentuan serta hal yang mesti dilewati.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Begini Langkah Daftar Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun 2023, Lebih Praktis?
Tenaga honorer tentu dapat berbahagia, sebab dengan adanya peraturan ini, penantian untuk menjadi PNS setelah mengabdi lama kemungkinan akan terwujud.
Ketentuan Tenaga Honorer yang Bisa Langsung Jadi PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, status kepegawaian di tahun 2023 hanya akan ada PNS dan PPPK saja, tanpa honorer.