Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, Akhirnya Non ASN Bisa Langsung Jadi PNS, tapi...

- 10 Februari 2023, 13:13 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer yang ingin jadi ASN PNS simak peraturan pemerintah berikut ini
Ilustrasi. Tenaga honorer yang ingin jadi ASN PNS simak peraturan pemerintah berikut ini /Dok. Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer terus menjadi perhatian pemerintah, baik dari segi peningkatan kesejahteraannya hingga adanya opsi pengangkatan menjadi ASN.

Banyak manfaat yang akan diperoleh jika tenaga honorer diangkat menjadi pegawai ASN PNS atau PPPK, mulai dari gaji yang lebi tinggi hingga memperoleh berbagai tunjangan.

Untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, pemerintah telah merancang peraturan yang dapat mengangkat tenaga honorer menjadi ASN, khususnya status PNS.

Peraturan tersebut tidak semata-mata melakukan pengangkatan kepada semua honorer secara langsung menjadi PNS, namun ada beberapa ketentuan serta hal yang mesti dilewati.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Begini Langkah Daftar Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun 2023, Lebih Praktis?

Tenaga honorer tentu dapat berbahagia, sebab dengan adanya peraturan ini, penantian untuk menjadi PNS setelah mengabdi lama kemungkinan akan terwujud.

Ketentuan Tenaga Honorer yang Bisa Langsung Jadi PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, status kepegawaian di tahun 2023 hanya akan ada PNS dan PPPK saja, tanpa honorer.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x