Terbaru, Menpan RB Imbau ASN Wajib Lakukan Kegiatan Tahunan Ini, Simak Surat Edarannya!

- 10 Februari 2023, 16:22 WIB
Ilustrasi. MenpanRB imbau seluruh ASN, TNI, dan Polri wajib lapor harta kekayaan
Ilustrasi. MenpanRB imbau seluruh ASN, TNI, dan Polri wajib lapor harta kekayaan /Foto: Pixabay/ ZeynepKaya/

Aparatur negara terdiri atas ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri di seluruh Indonesia dan catatannya dalam bentuk wajib dan resmi serta memiliki bukti.

ASN wajib melaporkan LHKASN selain LHKPN, yaitu Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, selain itu SPT Tahunan.

SPT Tahunan ini dilaporkan oleh setiap ASN untuk agenda tahunan sebagai WPOP (wajib pajak orang pribadi), tapi untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri belum diatur khusus.

Baca Juga: Benarkah Tenaga Honorer Tidak Dihapus ? MenpanRB Berikan Solusi Ini, Kabar Baik..

Setelah ASN melaporkan SPT Tahunan, maka ASN akan menerima bukti yang berisikan laporan harta kekayaan yang dapat digunakan untuk pengakuan LHKAN dan tidak wajib menyampaikan LHKPN.

Cara ini digunakan untuk meringkas pelaporan resmi dan wajib untuk ASN dan perangkat negara yang lain, yang sebelumnya dilaksanakan secara terpisah.

Bahwasannya, laporan harta kekayaan ASN dan aparatur negara yang lain ini dilakukan untuk langkah efektif mencegah adanya tindak korupsi.

Baca Juga: Tidak Ada Formasi Guru untuk CPNS 2023, Kepala BKD NTB: Hanya untuk Tenaga Kesehatan dan Teknis

Penyederhanaan yang dilakukan pada laporan harta kekayaan ini juga menyebutkan untuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar lebih fokus terhadap tugas serta fungsinya.

Setelah laporan LHKAN dilaksanakan melalui surat yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang, lalu Kementerian PANRB akan lakukan monitoring dan evaluasi selanjutnya.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah