Terbaru, Menpan RB Imbau ASN Wajib Lakukan Kegiatan Tahunan Ini, Simak Surat Edarannya!

- 10 Februari 2023, 16:22 WIB
Ilustrasi. MenpanRB imbau seluruh ASN, TNI, dan Polri wajib lapor harta kekayaan
Ilustrasi. MenpanRB imbau seluruh ASN, TNI, dan Polri wajib lapor harta kekayaan /Foto: Pixabay/ ZeynepKaya/

BERITASOLORAYA.com - Surat edaran terbaru Menpan RB berisikan imbauan ASN, termasuk TNI dan Polri untuk wajib melakukan kegiatan tahunan satu ini.

Menpan RB mengimbau ASN beserta TNI dan Polri untuk melakukan pelaporan harta kekayaan, sesuai surat edaran yang telah diterbitkan dengan Nomor 02 tahun 2023.

Surat edaran ini telah ditandatangani secara resmi oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB pada tanggal 31 Januari 2023 lalu.

Imbauan ini ditujukan untuk ASN dan perangkat negara yang lain yang akan dilakukan setiap tahunnya, lalu bukti pelaporan wajib ini diakui sebagai sampaian resmi.

Baca Juga: ASN Wajib Bahagia, Kemenpan RB Beri Bantuan Lewat Aplikasi Ini. Ingin Tahu Lebih Jelas? Cek di Sini...

Lalu bagaimana isi dari surat edaran Menpan RB tentang pelaporan harta kekayaan? Yuk simak rangkuman surat edaran Menpan RB oleh BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber.

Agenda tahunan berupa lapor harta kekayaan ini dilaksanakan dengan wajib mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

LHKPN ini sifatnya untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya, tapi berbeda dengan ASN sebagai salah satu aparatur negara.

Baca Juga: Kemenag – Madrasah Juga Harus Terapkan Kurikulum Merdeka, PPG, LPTK, dan PTKIN Jadi Sasarannya

Aparatur negara terdiri atas ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri di seluruh Indonesia dan catatannya dalam bentuk wajib dan resmi serta memiliki bukti.

ASN wajib melaporkan LHKASN selain LHKPN, yaitu Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, selain itu SPT Tahunan.

SPT Tahunan ini dilaporkan oleh setiap ASN untuk agenda tahunan sebagai WPOP (wajib pajak orang pribadi), tapi untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri belum diatur khusus.

Baca Juga: Benarkah Tenaga Honorer Tidak Dihapus ? MenpanRB Berikan Solusi Ini, Kabar Baik..

Setelah ASN melaporkan SPT Tahunan, maka ASN akan menerima bukti yang berisikan laporan harta kekayaan yang dapat digunakan untuk pengakuan LHKAN dan tidak wajib menyampaikan LHKPN.

Cara ini digunakan untuk meringkas pelaporan resmi dan wajib untuk ASN dan perangkat negara yang lain, yang sebelumnya dilaksanakan secara terpisah.

Bahwasannya, laporan harta kekayaan ASN dan aparatur negara yang lain ini dilakukan untuk langkah efektif mencegah adanya tindak korupsi.

Baca Juga: Tidak Ada Formasi Guru untuk CPNS 2023, Kepala BKD NTB: Hanya untuk Tenaga Kesehatan dan Teknis

Penyederhanaan yang dilakukan pada laporan harta kekayaan ini juga menyebutkan untuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar lebih fokus terhadap tugas serta fungsinya.

Setelah laporan LHKAN dilaksanakan melalui surat yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang, lalu Kementerian PANRB akan lakukan monitoring dan evaluasi selanjutnya.

Itulah penjelasan surat edaran terbaru Menteri PANRB tentang kewajiban penyampaian harta kekayaan ASN. Semoga bermanfaat!***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah