Apa Itu Tenaga Honorer? Apakah Bisa Diangkat Menjadi ASN? Yuk Simak Keterangan Resminya di Sini

- 10 Februari 2023, 17:35 WIB
Ilustrasi. Penjelasan soal tenaga honorer dan bisakah diangkat jadi ASN? Simak...
Ilustrasi. Penjelasan soal tenaga honorer dan bisakah diangkat jadi ASN? Simak... /Tangkap layar situs jatengprov.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Kata 'tenaga honorer' saat ini banyak diperbincangkan karena desas-desus tenaga honorer akan dihapuskan dalam struktur kepegawaian.

Lalu, apa sebenarnya maksud dari tenaga honorer? Apakah tenaga honorer adalah pegawai yang ditugaskan untuk membantu kerja PPPK atau PNS?

Faktanya, tenaga honorer merupakan salah satu tenaga kepegawaian yang memiliki data resmi sesuai dengan kementerian masing-masing, baik pendidikan atau yang lain.

Tampungan tenaga honorer dalam instansi pemerintah memiliki tugas sangat penting untuk melengkapi sistem kerja pemerintahan yang mendasar dan akurat.

Baca Juga: Draft MoC Sudah Final, Indonesia dan Malaysia Siap Jalin Kerjasama Soal Sertifikasi Halal

Sesuai yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari PP No. 48 tahun 2005, tenaga honorer merupakan tenaga yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan.

Tugas dari tenaga honorer yakni melaksanakan tugas tertentu pada instansi tempat ia bekerja, serta penghasilannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Daerah (APBD).

Sebagaimana tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN, terdapat pejabat pembina kepegawaian yang memiliki hak mengangkat PNS sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Terbaru, Menpan RB Imbau ASN Wajib Lakukan Kegiatan Tahunan Ini, Simak Surat Edarannya!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah