Kemendikbud sendiri membuka beberapa kategori pelamar PPPK, diantaranya adalah:
A. Pelamar untuk prioritas 1 yang merupakan pelamar yang sudah mencapai nilai ambang batas pada seleksi PPPK
Baca Juga: Bersyukur, 580.202 Guru Honorer Jadi ASN Tahun 2023, Full Senyum Diangkat Pemerintah Langsung
B. Pelamar prioritas 2, merupakan pelamar yang mempunyai status THK-II
C. Pelamar prioritas 3, pelamar non ASN yang berasal dari sekolah negeri dan datanya tersimpan di Dapodik serta mempunyai masa kerja paling sedikti adalah tiga tahun
Selain mengetahui kategori pendaftar PPPK tahun 2023 ini yang diprioritaskan oleh Kemendikbudristek.
Baca Juga: Semua Guru ASN dan Honorer Akan Dapat Tunjangan Besar, Siap Masuk Rekening 2023, Alhamdulillah
Para honorer juga harus tau syarat apa yang yang harus dipenuhi untuk menjadi PPPK yang artinya lolos seleksi.
Kriterianya adalah sebagai berikut ini: