Baca Juga: HORE, Guru Dapat Tunjangan 1,5 Juta, Langsung Masuk Rekening, Cek Nama Anda Segera
H. Peserta seleksi harus melampirkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK).
Itulah tadi kategori yang diprioritaskan oleh Kemendikbudristek dalam seleksi PPPK tahun 2023 dan juga syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh honorer agar bisa lolos seleksi menjadi PPPK.
Baca Juga: Sudah Mau Pensiun Belum Sertifikasi ? Guru Jangan Khawatir, Kemendikbud Siap Bantu Beri Kemudahan...
Semoga saja honorer di seluruh Indonesia bisa lolos seleksi yang dibuat oleh pemerintah dan bisa menjadi ASN di tahun 2023 ini. ***