Guru honorer Wajib Simak, Ini Kriteria Pelamar PPPK yang Dapat Prioritas Kemendikbud Tahun 2023

- 11 Februari 2023, 17:47 WIB
Ilustrasi guru yang memenuhi kriteria untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023
Ilustrasi guru yang memenuhi kriteria untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023 /Freepik/jcomp

 

A. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Alhamdulillah, PNS Siap Naik Gaji, Syaratnya Cuman Penuhi Ini Doang....

B. Peserta seleksi harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun

C. Peserta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih dari itu

D. Peserta tidak pernah berhenti secara hormat atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI dan sebagainya

Baca Juga: Benarkah Tenaga Honorer Tidak Dihapus ? MenpanRB Berikan Solusi Ini, Kabar Baik..

E. Peserta seleksi Tidak menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik.

F. Peserta seleksi sudah memiliki sertifikat pendidik atau mempunyai gelar sarjana atau diploma

G. Peserta seleksi harus sehat secara jasmani dan rohani

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah