BERITASOLORAYA.com – Tidak dapat dipungkiri, pemberian tunjangan bagi ASN akan memberikan dampak yang menyenangkan bagi pegawai pemberi pelayanan publik tersebut.
Pemerintah memang telah menetapkan bahwa ASN akan bisa memperoleh sejumlah tunjangan yang dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kesejahteraan mereka.
Pemberian tunjangan bagi ASN tersebut telah diatur dalam beberapa kebijakan pemerintah bagi pusat maupun pemerintah daerah.
Selain untuk peningkatan kesejahteraan, tujuan pemberian tunjangan bagi ASN adalah untuk meningkatkan kinerja para pemberi pelayanan publik tersebut dalam melayani masyarakat.
Hal tersebut tercermin dalam tindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang baru-baru ini berupaya meningkatkan alokasi anggaran Tunjangan Penghasilan Pegawai di wilayah tersebut.
Diberitakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat membuat alokasi anggaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2023, yang ditujukan bagi lebih dari 4.000 ASN dengan jumlah sebesar Rp78 miliar.
Zulyadi selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat mengatakan bahwa penambahan TPP ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja ASN di wilayah ini.
Sementara pada tahun sebelumnya, alokasi Tunjangan Penghasilan Pegawai untuk ribuan ASN di Aceh Barat berjumlah Rp65 miliar.
“Ada kenaikan sekitar Rp13 miliar tahun ini,” kata Zulyadi di Meulaboh, Aceh Barat, pada Jum’at, 10 Februari 2023.
Selanjutnya, Zulyadi mengatakan bahwa penambahan besaran TPP bagi ASN di Aceh Barat merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bagi seluruh ASN di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap dengan adanya peningkatan jumlah tunjangan tersebut, maka para ASN dapat lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun kebijakan yang menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan (tamsil) untuk PNS Daerah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan.
Zulyadi juga mengatakan bahwa kenaikan TPP pada tahun 2023 telah dilakukan perhitungan sesuai dengan mekanisme keuangan daerah.
Hal itu juga telah sesuai dengan kebijakan atau peraturan yang berlaku, sehingga tidak menyalahi aturan pusat maupun daerah.***