BERITASOLORAYA.com- Kabar terbaru dari Apkasi mengenai gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus pegawai non PNS atau pegawai PPPK.
Gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara non PNS atau PPPK telah disampaikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Juknis gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK saat ini mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
Baca Juga: Alhamdulillah, Mulai 2023 Jumlah Guru Penerima Honor Kesejahteraan Bertambah. Segini Besarannya…
Namun, dalam rapat koordinasi terbaru dibahas mengenai juknis gaji dan tunjangan untuk pegawai aparatur sipil negara PPPK.
Dalam rangka menindaklanjuti pertemuan rapat koordinasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) Dewan Pengurus Apkasi mengadakan rapat koordinasi teknis.
Rapat tersebut merupakan rapat yang berlangsung sebelumnya untuk membuat rekomendasi usulan mengenai permasalahan penyelesaian Tenaga Non-ASN.
Rapat koordinasi berlangsung secara daring atau online pada hari Jumat, 20 Januari tahun 2023 lalu.
Rapat tersebut, dipimpin oleh Ketua Umum Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Sekjen Adnan Purichta Ichsan dan juga Bendum Ratu Tatu Chasanah dengan dimoderatori oleh Direktur Eksekutif Sarman Simanjorang.